Senin, 13 Agustus 2012


Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru 2011 TK/RA/BA/SD

Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/Raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah diatur berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Menag Nomor 04/vi/pb/2011 dan Nomor ma/111/2011 tanggal 17 Juni 2011.

Pengertian
Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.


Tujuan
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.


Syarat
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK/RA/BA adalah:
berusia 4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
berusia 5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
paling rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional.


Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia paling rendah 6 (enam) tahun.


Penerimaan
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan komite sekolah/madrasah.


Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA


Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima diatur sebagai berikut:

a. jumlah peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluhlima) orang;

b. jumlah peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;


c. jumlah peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8 (delapan) orang;


Tidak ada komentar:

Posting Komentar